• About
  • Parent Page
  • Archives
  • Uncategorized
  • BAB 7. Manusia Dan Keadilan

    Minggu, 26 Desember 2010

    7. MANUSIA DAN KEADILAN



    A.     PENGERTIAN KEADILAN
    Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrim yang terlalu banyak terlalu sedikit. Beberapa pemikir yang mendefinisikan keadilan adalah :
    1.      Plato, keadilan diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang dapat mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
    2.      Socrates, memproyeksikan keadilan pada pemerintahan.
    3.      Kong Hu Chu, keadilan terjadi apabila anak sebagai anak,ayah sebagai ayah, dan raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakkan kewajibannya.
    Menurut pendapat umum keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Dengan kata lain keadilan adalah memperoleh apa yang menjadi haknya dan menjalankan apa yang menjadi kewajibannya.

    B.  KEADILAN SOSIAL
                Berbicara tentang keadilan kita ingat dasar Negara kita yaitu Pancasila sila kelima yang berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” hal ini mengandung pengertian tidak ada kemiskinan di Indonesia.
                Bung Hatta mengenaai sila kelima Pancasila menulis bahwa keadilan sosial adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur. Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial, perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk yaitu :
    a. Perbuatan luhur yang mencerminkkan sikap dan suasana  kekeluargaan.
    b. Sikap adil terhadap sesama.
    c. Sikap suka memberi pertolongan terhadap yang membutuhkan.
    d. Sikap suka bekerja keras.
    e. Sikap menghargai hasil karya orang lain.

    Asas terciptanya keadilan sosial dituangkan dalam berbagai langkah melalui 8 jalur pemerataan yaitu : 
    a.   Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok.
    b.      Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
    c.       Pemerataan pembagian pendapatan.
    d.      Pemerataan kesempatan kerja.
    e.       Pemerataan kesempatan berusaha.
    f.       Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan.
    g.      Pemerataan penyebaran pembangunan.
    h.      Pemerataan memperoleh keadilan.

    C. BERBAGAI MACAM KEADILAN
          1.  Keadilan legal atau keadilan moral
    Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakkan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orangg menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (The man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral sedang Sunoto menyebutnya keadilan legal.

          2.  Keadilan distributive
    Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan yang tidak sama secara tidak sama (Justice is done when equals are treated equally). Pendapat Aristoteles ini disebut keadilan distributive.

           3.  Keadilan komutatif
    Keadilan ini bertujuan  memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang menjadikan ujung ekstrim meenjadikan ketidakadilan dan akan merusak bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.

    D. KEJUJURAN
    Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan sesuai dengan hati nuraninya dan apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataa. Jujur juga berarti bersih dari perbuatan dilarang agama. Pada hakekatnya kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan akan adanya kesamaan hak dan kewajiban. Serta rasa takut terhadap kesalahan atau dosa. Adapun kesadaran moral adalah kesadaran diri sendiri berhadapan dengan hal baik dan buruk.

    E. KECURANGAN
    Kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai nurani. Ada banyak faktor orang melakukan kecurangan diantaranya :
    a.       Faktor Ekonomi.
    b.      Faktor Kebudayaan.
    c.       Faktor Peradaban.
    d.      Faktor Teknik.
     Pujawiyatno dalam bukunya “Filsafat Sana-Seni” menjelaskan bahwa perbuatan yang sejenis adalah perbuatan yang buruk. Dalam bahasa Jawa ada ungkapan “Becik ketitik ala ketara” yang artinya yang baik akan nampak yang buruk juga akan nyata.

    F. PEMULIHAN NAMA BAIK
    Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaganya tidak tercemar. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Tingkah laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai dengan kodrat manusia, yaitu :
    Manusia menurut sifat dasarnya adalah makhluk bermoral.
    Ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi.
    Pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya bahwa apa yang diperbuat tidak sesuai dengan ukuran moral atau akhlak. Akhlaq berasal dari bahasa arab yang berarti penciptaan. Ada 3 macam godaan yaitu derajat/pangkat, harta dan wanita.
              Untuk memulihkan nama baik, manusia harus tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir saja melainkan harus bertingkah laku sopan, ramah dan berbuat darma serta mempunyai sikap rela dan tawakal yang harus selalu dipupuk.

       G. PEMBALASAN
              Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan serupa, perbuatan yang imbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebalik pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula.

    0 komentar:

    Posting Komentar