Kode etik, Etika dan Profesi
Minggu, 13 April 2014
ETIKA PROFESI
DESIGN
Pengertian kode etik, etika dan profesi
Sebelum dibahas
apa saja yang mendasari etika profesi seorang design perlu di ketahui terlebih
dahulu pengertian dari kode etik, etika dan profesi. Penjelasan kode etik, etika
dan profesi akan dibahas sebagai berikut.
Kode etik
Kode etik merupakan
suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat
tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode
etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma
hukum.
Kode Etik
juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam
melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau
tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional
memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik
akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
Etika
Istilah Etika berasal
dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan
bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai
banyak arti yaitu tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan atau adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, dan cara berpikir. Sedangkan
arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Menurut Brooks (2007), etika adalah
cabang dari filsafat yang menyelidiki penilaian normatif tentang apakah
perilaku ini benar atau apa yang seharusnya dilakukan. Kebutuhan akan etika
muncul dari keinginan untuk menghindari permasalahan-permasalahan di dunia nyata.
Kata ‘etika’ dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 –
mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :
- Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
- Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
- Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Etika mencakup analisis dan
penerapan konsep seperti benar,salah, baik, buruk,
dan tanggung jawab.
Profesi
Profesi sendiri berasal dari bahasa
latin “Proffesio” yang mempunyai
dua pengertian yaitu janji atau ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian
yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh
nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti
sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu
dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
Profesi merupakan kelompok lapangan
kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan
keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya
pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya
dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup
yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan
hidupnya serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh
kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.
Etika profesi dapat diartikan sikap etis sebagai bagian integral
dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi. Etika profesi adalah cabang filsafat
yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis
umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia. Etika Profesi adalah konsep etika
yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu,
contohnya antara lain
pers dan
jurnalistik, engineering (rekayasa), science,
medis maupun dokter, dan sebagainya.
Etika profesi Berkaitan dengan
bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk
menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau
objek). Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi
kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian
sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan
terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi
yang seksama, (Anang Usman, SH., MSi.)
Prinsip dasar di dalam etika profesi :
1.
Tanggung jawab
Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu
dan terhadap hasilnya.
Terhadap dampak dari profesi itu
untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2.
Keadilan.
3.
Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja
apa yang menjadi haknya.
4. Prinsip Kompetensi,melaksanakan pekerjaan sesuai jasa
profesionalnya, kompetensi dan ketekunan.
5.
Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan
reputasi profesi.
6.
Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi.
Perkembangan dunia industri
saat ini semakin maju
dan berkembang pesat, dinamis serta dituntut untuk dapat
mengikuti keinginan para konsumen.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut tentunya perlu adanya
seorang yang memiliki andil besar dalam perkembangan siatu bidang. Siapakan
orang itu, tentunya orang itu adalah seorang designer.
Bisa dibayangkan jikalau tanpa hadirnya seorang designer
warna yangg ada didunia ini tentunya tidak akan seperti yang kita nikmati
dewasa ini. Seorang designer mampu memberikan dan menciptakan warna tersendiri
seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Banyak sekali contoh
yang bisa kita lihat dan kita temui dalam kehidupan kita sehari-hari. Misalnya
pada era tahun 1990an body mobil yang
sudah ada cenderung berbentuk kotak, berirring dengan perkembangan jaman sampai
saat ini body mobil dibuat denggan body yang
memiliki garis-garis tegas dan memiliki sudut body yang lebih smooth hal ini bertujuan untuk
memperkecil tapak angin yang diterima mobil. Sehingga dapat untuk lebih
menghemat bahan bakar. Untuk menemukana hal tersebut seorang designer harus
memiliki imajinasi yang sangat tinggi.
Selain
hal tersebut yang harus dimiliki oleh designer
yaitu wawasan, termasuk daya persepsi, keterbukaan dalam berpikir, penalaran
termasuk daya apresiasi, kemampuan analisis, kemampuan berpikir logis. estetik,
termasuk daya apresiasi,
daya ekspresi serta kemampuan berpikir kreatif dan Attitude (sikap) yang
termasuk mentalitas, kemampuan berpikir integral. Untuk membatasi
seorang designer dalam berkarya perlu adanya batasan.
Kode
Etik Designer
Beberapa poin yang harus diketahui dan harus
ditaati sebagai seorang designer yang
berkaitan dengan tata dan kode etik yang harus dijunjung tinggi oleh seorang designer diantaranya yaitu:
1. Mengutamakan
kualitas dan kuantitas dengan karyanya.
2. Harus
memiliki sifat jujur serta mampu mempertanggung
jawabkan akan hasil design
yang telah dibuat.
3. Harus
berani mencoba hal-hal
yang baru.
4. Seorang
designer
tidak boleh membuat atau mendistribusikan hasil
design yang dapat merugikan kepada
pihak manapun.
5. Seorang designer
tidak boleh mendesign ulang atau menggunakan hak cipta orang
lain tanpa izin yang bersangkutan.
6. Tidak
boleh mencuri design karya orang
lain.
7. Tidak
boleh saling menjatuhkan hasil karya designer lain untuk mengambil
keuntungan dalam menaikkan status.
8. Tidak
boleh memberitahu nilai keuangan
pada pekerja pengembangan
proyek.
Selain kode etik diatas ada
beberapa tuntutan ketrampilan yang harus dimiliki seorang designer. Keterampilan yang harus dimiliki diantaranya yaitu
sebagai berikut:
1. Memahami
konsep design yang akan dibuatnya.
2. Mampu mengelola, menyesuaikan, mengembangkan dan mendapatkan hasil
maksimal dengan design
yang sesuai dengan kebutuhan konsumen.
3. Mampu mengecek dan menari titik lemah dari hasil
design untuk memperkaya
hasil karya yang harus dimiliki seorang designer untuk memecahkan masalah dikemudian hari.
Sumber
0 komentar: