• About
  • Parent Page
  • Archives
  • Uncategorized
  • Hak Asasi Manusia.

    Minggu, 06 Maret 2011
    HAK ASASI MANUSIA


    PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA.
    Hak Asasi Manusia atau HAM adalah Hak yang dibawa dan melekat disetiap manusia sejak lahir dan berlaku seumur hidup, dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun dan dengan apapun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. Dan apabila melanggar HAM, seseorang berarti menentang hukum yang berlaku di Indonesia.
    Hak Asasi Manusia sendiri memiliki wadah yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau sering di sebut dengan Komnas HAM. Komnas HAM adalah sebuah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara yang lain. Dan berfungsi mengkaji, meneliti, memberi penyuluhan, memantau, menginvestigasi, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan hak asasi manusia. Komisi ini berdiri sejak tahun 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993, tentang Komnas HAM yang saat ini diketuai oleh Idhal Kasim.

    JENIS DAN MACAM HAK ASASI MANUSIA.
                Banyak sekali jenis dan macam-macam Hak Asasi Manusia yang ada di dunia ini, dan masing-masing negara memiliki aturan-aturan dan perundang-undangan tersendiri untuk mengatur dan melindungi hak asasi yang di miliki setiap warga negara. Jenis dan macam hak asasi manusia didunia ini antara lain:
    1.    Hak asasi pribadi / personal Right
    ü  Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat.
    ü  Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
    ü  Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan.
    ü  Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.

    2.    Hak asasi politik / Political Right
    ü  Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
    ü  Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
    ü  Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya.
    ü  Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.

    3.    Hak azasi hukum / Legal Equality Right
    ü  Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
    ü  Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns.
    ü  Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.

    4.    Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
    ü  Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
    ü  Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
    ü  Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll.
    ü  Hak kebebasan untuk memiliki susuatu.
    ü  Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.

    5.    Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
    ü  Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
    ü  Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

    6.    Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
    ü  Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan.
    ü  Hak mendapatkan pengajaran.
    ü  Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.

    PEMAHAMAN  HAK ASASI MANUSIA.
    Apabila berbicara tentang maksud dari pelanggaran Hak Asasi Manusia, maka sering terjadi perdebatan. Dalam konteks ini, Hak Asasi Manusia perlu dipahami karena merupakan hal yang terus berkembang. Sejak dideklarasikannya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada tahun 1945 hingga saat ini, untuk lebih mudah memahami tentang Hak Asasi Manusia, mari kita lihat dua contoh kasus berikut ini :
                 1.          Polisi memukul tersangka untuk memaksanya mengakui perbuatannya.
                 2.          Pemukulan hingga luka berat karena adanya tindak pencurian.
    Menurut anda, apakah kedua peristiwa tersebut adalah pelanggaran hak asasi manusia? Jika anda mengatakan bahwa kedua kasus di atas adalah sebuah pelanggaran hak asasi manusia, maka mari kita coba lihat kembali konsep dasarnya.
    Dalam kondisi terjadi pelanggaran hak sesesorang yang dilakukan oleh orang lainnya, maka Negara (yang diwakili oleh pemerintah) sebagai pemegang mandat untuk melakukan tindakan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Undang-undang tersebut adalah mekanisme dan prosedur yang bertujuan melindungi setiap warga negaranya. Istilah sederhananya adalah penegak hukum. Negara wajib mengambil tindakan kepada orang yang melakukan pelanggaran sesuai dengan hukum yang berlaku. Artinya, tindakan pelanggaran tersebut masuk dalam kategori tindakan kriminal. Inilah yang terjadi pada kasus kedua, seseorang melakukan pelanggaran terhadap hak orang lain.
    Nah, lalu bagaimana jika Negara yang melakukan pelanggaran terhadap warganya? Tentu saja, logika yang digunakan adalah pelanggaran tersebut dilakukan oleh pelaksana mandat Negara yaitu aparat negara. Sulit bukan? Mereka sebagai pelaksana mandat negara justru sangat mungkin melakukan pelanggaran terhadap hak-hak warga negaranya karena memiliki kemampuan atau kekuasaan yang justru diberikan (baca mandat) oleh warga negaranya. Nah, inilah yang terjadi pada kasus pertama. Polisi sebagai bagian dari aparat negara yang seharusnya memberikan perlindungan kepada warga negara tapi justru melakukan pelanggaran.
    Oleh karena itu, nilai Hak Asasi Manusia kemudian diterjemahkan dalam sejumlah hukum internasional yang kemudian diratifikasi oleh Indonesia. Dalam instrumen hukum HAM yang berlaku di Indonesia melalui UU No. 39/1999, dalam pasal 8, 71, dan 72; negara mempunyai kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi HAM melalui implementasi dalam berbagai bentuk kebijakan. Dalam hal ini, pelanggaran terjadi dalam kondisi negara telah gagal untuk memenuhi salah satu diantara tiga kewajibannya.
                             1.            Kewajiban untuk menghormati.
                             2.            Kewajiban untuk melindungi.
                             3.            Kewajiban untuk memenuhi hak warganya.
    Banyak orang yang terjebak melihat dalam “kaca mata” Hak Asasi Manusia bidang sipil dan politik. Pelanggaran yang kemudian dipahami dalam artian kekerasan fisik yang terjadi dan jatuh korban secara fisik (meninggal dan luka-luka). Sementara kasus seperti penggusuran paksa sejumlah orang dari satu wilayah tanpa prosedur yang sesuai dianggap bukan sebagai sebuah pelanggaran HAM.
    Tahun 1993, Konferensi Dunia tentang Hak Asasi Manusia di Vienna telah memberikan perspektif yang lebih luas terhadap pengertian pelanggaran HAM. Konferensi itu secara tegas menghasilkan pernyataan bahwa HAM terdiri dari hak bidang sipil, politik, sosial, ekonomi dan budaya. Sehingga pelanggaran yang terjadi dalam bidang-bidang tersebut merupakan pelanggaran HAM yang memiliki saling keterkaitan dan mempengaruhi satu bidang dengan yang lainnya sehingga itu terjadi.

    1 komentar:

    1. Rahmi Imanda mengatakan...:

      teman jangan lupa yah masukin link gunadarmanya k dalam blog kamu. Sekarang kan sudah mulai softskill, sebagai salah satu mahasiswa gunadarma ayo donk masukin link gunadarmanya, misalkan:
      www.gunadarma.ac.id
      www.studentsite.gunadarma.ac.id
      www.baak.gunadarma.ac.id
      www.ugpedia.gunadarma.ac.id
      :)

    Posting Komentar